PENYERAHAN SERTIFIKSASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA LIMA ORANG PENGRAJIN BATIK TANJUNG JABUNG BARAT

Tujuan dari kekeayaan intelektual adalah sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga hasil dari cipta karya, serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, juga sebuah perlindungan akan aset berharga yang di punyai perorangan atau kelompok dalam bentuk hasil karya. disamping itu juga untuk mendorong dan menumbuh kembangkan semangat pengrajin agar terus tumbuh berkarya dan mencipta.

Fungsi dan pentingnya kekayaan intelektual sebagai berikut

  • perlindungan hukum terhadap pencipta dan karyannya
  • sebagai bentuk antisipasi pelanggaran kekayaan intelektual
  • meningkatkan kompetisi dan pangsa pasar
  • memiliki hak monopoli

Bidang Perindustrian Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersinergi dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus berupaya mendorong dan memotifasi para pengrajin untuk terus berinovasi dan berkreasi sehingga menimbulkan hasil karya yang lebih berpotensi dan berdaya saing.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *